Perusahaan-perusahaan tambang milik negara siap untuk mendapatkan peran yang lebih besar di industri pertambangan Indonesia setelah Mahkamah Konstitusi mencabut jaminan penting bagi perusahaan-perusahaan tambang swasta bulan lalu. Jaminan tersebut mencakup perpanjangan kontrak perusahaan-perusahaan raksasa tersebut untuk beroperasi di lokasi-lokasi pertambangan khusus yang sangat menguntungkan hingga 20 tahun, asalkan mereka memenuhi persyaratan tertentu, termasuk menjalani proses untuk mengubah kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Jaminan tersebut tertuang dalam Pasal 169A UU Minerba 2020.