Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana untuk mendelegasikan pemrosesan izin pertambangan dalam rangka desentralisasi dan mempercepat prosesnya, setelah sebelumnya pemrosesan izin pertambangan dilakukan secara terpusat pada tahun 2020.
Peraturan baru ini menyatakan bahwa kewenangan yang didelegasikan akan memungkinkan kantor-kantor pemerintah provinsi untuk menyetujui izin usaha pertambangan untuk kegiatan pra dan pasca-tambang, selama konsesi pertambangan tersebut hanya berada di dalam satu provinsi. Undang-undang ini juga akan memberdayakan pemerintah provinsi untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap konsesi pertambangan di wilayah mereka, dengan gubernur provinsi diberi hak untuk menugaskan inspektur pertambangan dan petugas pengawas pertambangan.
Peraturan baru ini bertujuan untuk mempercepat proses aplikasi, kata ESDM. Kantor pusat ESDM saat ini memiliki otoritas tunggal untuk mengeluarkan izin usaha pertambangan baru, namun hal ini telah menyebabkan penumpukan permohonan. Ada sekitar 6.000 izin pertambangan untuk batubara, logam, dan mineral yang masih dalam tahap pemrosesan, ESDM menambahkan. Hanya berfokus pada hal ini akan membuat ESDM tidak dapat menangani masalah-masalah kebijakan lainnya, menurut kementerian tersebut.
ESDM juga mengharapkan proses aplikasi yang lebih cepat untuk menciptakan iklim bisnis yang lebih ramah di dalam industri ini. Industri ini sebelumnya telah mengkritik lambatnya proses ini, dengan mengatakan bahwa hal ini menyebabkan ketidakpastian dalam iklim investasi di sektor pertambangan.
ESDM saat ini sedang berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait untuk memastikan transisi yang lancar selama proses desentralisasi. ESDM tidak dapat mendesentralisasi proses aplikasi dengan segera karena hal ini dapat menyebabkan kesalahan, seperti aplikasi yang terduplikasi atau terputus, katanya. ESDM tidak menyebutkan kapan proses ini akan selesai.
Oleh Antonio delos Reyes