JAKARTA, 13 Jan (Reuters) – Indonesia mengatakan pada hari Kamis bahwa mereka akan mengizinkan 37 kapal bermuatan batu bara untuk berangkat, sebagai tanda terkuat bahwa eksportir batu bara termal terbesar di dunia ini melonggarkan larangan pengiriman.
Seorang menteri senior kabinet mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa larangan yang diterapkan pada 1 Januari telah dilonggarkan bagi para penambang yang telah memenuhi persyaratan untuk menjual sebagian dari hasil produksi mereka untuk pembangkit listrik lokal, setelah perusahaan listrik negara membeli cukup batubara untuk memastikan 15 hari operasi.
“Saya minta ini diawasi dengan ketat agar ini juga menjadi momen bagi kita untuk memperbaiki tata kelola di dalam negeri,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan dalam pernyataan tersebut.
Ke-37 kapal tersebut termasuk 14 kapal yang izinnya telah diumumkan pada awal minggu ini. baca lebih lanjut
Kemudian pada hari Kamis, 18 dari kapal-kapal tersebut, yang membawa sekitar 1,3 juta ton batu bara, telah mendapatkan verifikasi dari Kementerian Energi, yang diperlukan untuk mendapatkan izin keberangkatan, menurut sebuah dokumen yang ditinjau oleh Reuters.
Menurut dokumen tersebut, ke-18 kapal tersebut membawa batu bara dari perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi Kewajiban Pasar Domestik (Domestic Market Obligation/DMO), di mana para penambang diwajibkan untuk menjual 25% dari hasil produksi mereka kepada pembeli lokal dengan batas harga $70 per ton untuk pembangkit listrik.
Di antara perusahaan-perusahaan tersebut terdapat unit-unit dari Adaro Energy (ADRO.JK), Indika Energy (INDY.JK ) dan Golden Energy Mines, demikian dokumen tersebut menunjukkan.
Indonesia menetapkan larangan ekspor setelah Perusahaan Listrik Negara (PLN) melaporkan bahwa stok batubara di pembangkit-pembangkit listrik sangat rendah dan mengatakan bahwa Indonesia berada di ambang pemadaman listrik yang meluas. Larangan ini menimbulkan gelombang kejutan di pasar energi global, terutama di negara-negara konsumen batu bara terbesar di Indonesia, termasuk Jepang dan Korea Selatan.
Pihak berwenang Indonesia menyalahkan krisis pasokan batu bara karena para penambang gagal memenuhi DMO mereka.
Ada sekitar 120 kapal yang sedang memuat atau menunggu untuk memuat di pelabuhan batu bara Indonesia di Kalimantan pada hari Rabu, menurut data Refinitiv Eikon.
“Kami menyadari bahwa mengizinkan kapal-kapal bermuatan untuk berangkat adalah langkah kecil dalam pelonggaran dan kemajuan perlu dibuat untuk mencabut larangan ekspor,” kata kelompok riset CreditSights.
“Pemerintah Indonesia akan memantau kepatuhan DMO setiap bulan, yang menurut kami akan membantu menghindari pemberlakuan larangan ekspor batubara secara tiba-tiba di masa depan,” katanya dalam sebuah catatan.
PARA PENAMBANG MENGHADAPI DENDA
Dalam sebuah dengar pendapat di parlemen, Menteri Energi Arifin Tasrif ditanyai mengenai implementasi DMO dan larangan ekspor, sementara sejumlah anggota parlemen menyerukan transparansi yang lebih besar mengenai kepatuhan terhadap DMO.
“Rencana pelonggaran larangan ekspor batubara ini sedang berjalan dan akan terus dievaluasi dan kami akan memastikan bahwa kapal-kapal yang diizinkan untuk melakukan ekspor adalah kapal-kapal yang sudah memenuhi DMO,” kata Arifin.
Kementerian Maritim dan Investasi mengatakan dalam pernyataannya bahwa perusahaan-perusahaan pertambangan yang telah memenuhi kontrak penjualan mereka dengan PLN dan 100% persyaratan DMO mereka untuk tahun 2021 akan diizinkan untuk mulai mengekspor.
Tanpa menyebutkan nama perusahaan-perusahaan tersebut, Arifin mengatakan bahwa terdapat 47 penambang yang telah melampaui persyaratan DMO dan 32 penambang yang telah memenuhi antara 75% hingga 100% tanggung jawab domestik mereka.
Para penambang yang tidak memenuhi kontrak PLN dan DMO akan dikenakan denda, tambahnya.
Citi dalam sebuah catatan penelitian pada 5 Januari memperkirakan sekitar 490 dari 631 penambang batu bara di negara ini belum memenuhi kewajiban DMO mereka. 490 penambang batu bara ini mewakili sekitar %-40% dari total produksi Indonesia, katanya.
Dua grup batubara terbesar di Indonesia, PT Bumi Resources dan Adaro Energy, serta penambang batubara negara Bukit Asam (PTBA.JK), termasuk di antara perusahaan-perusahaan yang menyatakan dalam pengajuan bursa bahwa mereka telah memenuhi persyaratan DMO.