Pemerintah berencana menaikkan royalti timah dan melarang ekspor ingot

Pemerintah berencana untuk menaikkan royalti timah sebagai upaya untuk mendapatkan lebih banyak pendapatan di tengah-tengah lonjakan harga komoditas ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan pada hari Selasa. Dengan demikian, pemerintah akan mengganti royalti tetap sebelumnya sebesar 3 persen dari harga jual – berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 81/2019 – dengan tarif progresif yang meningkat seiring dengan meningkatnya harga yang diperoleh produsen. “Kami sedang mendiskusikan hal ini, menjalankan simulasi harga sehingga negara kita dapat memperoleh lebih banyak pendapatan,” ujar Ridwan Djamaluddin, direktur jenderal sumber daya batu bara dan mineral kementerian tersebut, kepada para anggota parlemen dalam sebuah rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, yang mengawasi energi, pertambangan, industri, dan penelitian.