Penambang Batu Bara Indonesia Berkomitmen untuk Menyediakan Pasokan Domestik 2,9 Juta Ton Setelah Larangan Ekspor: Sumber

Perusahaan-perusahaan pertambangan besar di Indonesia siap untuk memberikan pasokan domestik kumulatif sebesar 2,9 juta ton batubara dengan harapan bahwa hal ini akan mengarah pada pencabutan awal larangan ekspor batubara termal, demikian sumber-sumber yang terlibat dalam negosiasi ini mengatakan kepada S&P Global Platts pada tanggal 4 Januari.

Sekitar sepuluh perusahaan pertambangan terbesar siap untuk berkomitmen dengan jumlah mulai dari 112.500 mt sampai 500.000 mt untuk bulan Januari, kata beberapa sumber, tanpa menyebutkan nama perusahaan-perusahaan tersebut.

Indonesia telah melarang ekspor batubara di bulan Januari di tengah-tengah kekhawatiran bahwa pasokan yang lebih rendah di pembangkit-pembangkit listrik dalam negeri dapat menyebabkan pemadaman listrik dalam beberapa hari mendatang, menurut sebuah surat yang dikirim ke para produsen batubara oleh kementerian energi pada tanggal 31 Desember. Larangan ini diberlakukan karena stok batubara di beberapa pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), atau PLN, telah menyusut ke tingkat yang sangat rendah, kata kementerian tersebut.

Sumber-sumber mengatakan bahwa kementerian telah meminta 5,1 juta ton batubara di bulan Januari di bawah Kewajiban Pasar Domestik, atau DMO, dan sisa batubara – setelah tambang-tambang besar memasok bagian mereka – akan disediakan oleh tambang-tambang berukuran sedang dan kecil. Sebagai bagian dari DMO, para penambang batubara harus memasok 25% dari produksi tahunan ke pasar domestik, dimana PLN mengambil porsi terbesar.

“Memang benar bahwa hampir 3 juta mt akan disediakan oleh tambang-tambang besar. Larangan ekspor masih berlaku, tetapi semua orang menunggu pertemuan 5 Januari untuk melihat apakah larangan tersebut akan dicabut atau akan tetap berlaku lebih lama,” ujar seorang penambang yang berbasis di Indonesia, yang perusahaannya termasuk di antara sepuluh perusahaan yang telah berkomitmen untuk memasok di bulan Januari.

Sebuah pertemuan antara para penambang batu bara dan pemerintah dijadwalkan pada tanggal 5 Januari untuk mempertimbangkan kembali aspek-aspek dari larangan tersebut. Sumber-sumber mengatakan bahwa banyak perusahaan pertambangan dan pedagang berharap bahwa larangan tersebut dicabut untuk sebagian besar entitas.

“Bahkan jika larangan tersebut dicabut, ini adalah pasokan besar yang akan digunakan di dalam negeri. Kita harus menunggu dan melihat,” ujar seorang penambang yang berbasis di Indonesia. Sumber tersebut memperkirakan bahwa pasokan akan tetap terbatas di bulan Januari dan Februari sebagai akibat dari larangan ini.

Larangan tersebut dapat mengganggu produksi batubara sekitar 38 juta-40 juta mt, menurut Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia APBI. Indonesia mengekspor sekitar 300 juta ton batu bara pada tahun 2021, dengan China, India, Jepang, dan Korea Selatan sebagai pelanggan terbesar.

“Sampai hari ini, larangan tersebut masih berlaku, namun bisa berubah sewaktu-waktu. Kami kehilangan pemasukan valas dalam jumlah besar setiap hari. Kami kehilangan jutaan dolar pendapatan untuk perusahaan dan pemerintah kehilangan pendapatan setiap hari,” kata sumber ketiga dari sebuah perusahaan pertambangan.