Peraturan Baru di Indonesia Berusaha Mencapai Keseimbangan Dalam Bisnis Pertambangan Mineral dan Batubara

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan untuk mengimplementasikan amandemen UU Minerba yang baru-baru ini dilakukan. Pada dasarnya, peraturan baru ini, Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 96/2021”), memberlakukan skema perizinan baru untuk kegiatan usaha pertambangan dan merombak kewajiban divestasi bagi perusahaan penanaman modal asing pemegang Izin Usaha Pertambangan.

PP 96/2021 diterbitkan setelah berlakunya UU No. 3 Tahun 2020 dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (secara bersama-sama disebut sebagai “Amandemen UU Minerba”), yang merupakan perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”). PP 96/2021 merupakan peraturan pelaksana dari UU Minerba dan menggantikan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2018 (“PP 23/2010”).

Kami membahas perubahan-perubahan utama yang diperkenalkan oleh PP 96/2021

Perizinan usaha
Sejalan dengan perubahan yang diperkenalkan di bawah Amandemen UU Minerba, PP 96/2021 memperkenalkan beberapa perubahan pada rezim perizinan usaha pertambangan. Berdasarkan PP 23/2010, kegiatan usaha pertambangan diharuskan untuk dilaksanakan berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (“IUP”), Izin Pertambangan Rakyat (“IPR”) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”). Sekarang PP 96/2021 membagi perizinan usaha untuk kegiatan pertambangan menjadi (i) Nomor Induk Berusaha (“NIB”); (ii) Sertifikat Standar; dan/atau (iii) Lisensi.

Kategorisasi perizinan berusaha yang baru ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”), di mana perizinan berusaha yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha tertentu ditentukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan tersebut. Pertambangan mineral dan batu bara umumnya dikategorikan sebagai pertambangan berisiko tinggi berdasarkan PP 5/2021 dan oleh karena itu memerlukan NIB dan Izin.

PP 96/2021 menetapkan perizinan untuk kegiatan pertambangan sebagai berikut:

IUP;
IUPK;
IUPK sebagai Kelanjutan dari Kontrak/Perjanjian Operasi;
HAKI;
Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB);
Izin Penugasan (untuk penambangan mineral radioaktif);
Lisensi Transportasi dan Penjualan;
IUP untuk Penjualan; dan
Izin Usaha Jasa Pertambangan.
Memperoleh WIUP dan WIUPK
PP 96/2021 menyederhanakan proses untuk mendapatkan IUP dan IUPK. Serupa dengan PP 23/2010, berdasarkan PP 96/2021, perolehan IUP dan IUPK didahului dengan mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (“WIUP”) atau WIUP Khusus (“WIUPK”). Perubahan-perubahan penting pada proses untuk mendapatkan WIUP dan WIUPK adalah sebagai berikut:

WIUP
Proses lelang

WIUP untuk komoditas mineral logam dan batubara diperoleh dengan cara lelang. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“KESDM”) akan mengumumkan lelang WIUP antara 14 hingga 60 hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang. Pada rezim sebelumnya di bawah PP 23/2010, lelang diumumkan oleh Kementerian ESDM atau gubernur atau bupati/walikota yang bersangkutan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tanggal lelang.

Permohonan WIUP mineral bukan logam

WIUP untuk komoditas mineral bukan logam diperoleh dengan cara mengajukan permohonan kepada Kementerian ESDM. Untuk mendapatkan WIUP mineral bukan logam, pemohon harus memenuhi persyaratan administratif, menyediakan koordinat geografis yang disusun berdasarkan sistem informasi geografis nasional, membayar penerimaan negara bukan pajak untuk pencadangan wilayah pertambangan dan pencetakan peta, dan mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP atau IUPK yang bersangkutan jika WIUP yang diusulkan tumpang tindih dengan wilayah IUP atau IUPK yang sudah ada.

WIUP mineral bukan logam diberikan dengan sistem siapa cepat dia dapat, di mana pemohon pertama yang mengajukan permohonan WIUP secara lengkap untuk suatu wilayah akan diprioritaskan

PP 23/2010 tidak merinci persyaratan di atas untuk mendapatkan WIUP mineral bukan logam, hanya menyatakan bahwa pemohon yang telah melengkapi koordinat geografis dan membayar PNBP yang relevan akan diprioritaskan untuk mendapatkan WIUP. Peraturan tersebut juga mengharuskan Kementerian ESDM dan gubernur untuk mendapatkan rekomendasi dari gubernur yang bersangkutan (untuk Kementerian ESDM) atau walikota/bupati (untuk Gubernur), yang mana hal ini tidak lagi berlaku pada PP 96/2021.

WIUPK
Secara umum, prosedur lelang dan persyaratan untuk mendapatkan WIUPK serupa dengan WIUP. Perbedaan utama antara mendapatkan WIUP dan WIUPK adalah bahwa WIUPK diprioritaskan untuk badan usaha milik negara atau daerah, dan pemohon diwajibkan untuk memiliki setidaknya tiga tahun pengalaman di sektor pertambangan.

Perubahan utama yang diperkenalkan oleh PP 96/2021 sehubungan dengan permohonan untuk mendapatkan WIUPK adalah mekanisme di mana Kementerian ESDM berkoordinasi dengan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah yang berminat untuk pemberian WIUPK di mana terdapat lebih dari satu badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang berminat. PP 23/2010 tidak menyediakan mekanisme koordinasi seperti itu dan badan usaha milik negara dan daerah yang berminat harus berpartisipasi dalam lelang.

IUPK untuk kelanjutan kontrak/perjanjian operasi
Pemegang IUPK untuk Kontrak/Perjanjian Operasi Lanjutan (“IUPK Lanjutan”) diwajibkan untuk melakukan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara di dalam negeri. Pelaksanaan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara oleh pemegang IUPK Kelanjutan wajib didasarkan pada rencana pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara yang telah disetujui oleh KESDM. Tata cara pemberian persetujuan rencana pengembangan dan/atau pemanfaatan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri.

Pemegang IUPK Operasi Produksi dapat melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain yang akan melakukan kegiatan usaha pengembangan dan/atau pemanfaatan. Kerja sama dengan pihak lain dapat berupa:

kepemilikan saham langsung paling sedikit 25% pada badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha pengembangan dan/atau pemanfaatan; dan
pemegang IUPK Kelanjutan wajib memberikan jaminan ketersediaan pasokan batubara yang cukup sepanjang jangka waktu operasi komersial dari pengembangan dan/atau pemanfaatan yang sedang dilakukan oleh badan usaha tersebut
Selain itu, badan usaha yang bekerja sama dengan pemegang IUPK Kelanjutan haruslah badan usaha yang telah memiliki IUP atau IUPK Operasi Produksi dan memiliki fasilitas pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara atau pihak lain yang melakukan kegiatan usaha pengembangan batubara yang tidak terintegrasi dengan kegiatan pertambangan dan izin usahanya diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang industri.

Kewajiban baru bagi Pemegang IUP dan IUPK
PP 96/2021 memberlakukan kewajiban baru bagi pemegang IUP dan IUPK, antara lain:

Eksplorasi dan dana yang berkelanjutan: Pemegang IUP dan IUPK kini diwajibkan untuk melakukan eksplorasi berkelanjutan setiap tahun, dan mengalokasikan sebagian dari anggaran tahunan mereka untuk cadangan mineral/batubara.
Penggunaan perusahaan jasa pertambangan dalam negeri dan/atau nasional: Pemegang IUP dan IUPK harus menggunakan perusahaan jasa pertambangan dalam negeri dan/atau nasional. Penggunaan perusahaan jasa pertambangan penanaman modal asing hanya diperbolehkan setelah ada pengumuman di media massa lokal dan/atau nasional namun tidak ada perusahaan jasa pertambangan lokal atau nasional yang tersedia.
Kewajiban penggunaan jalan tambang: Pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan tambang dalam melaksanakan kegiatan pertambangannya, yang dibangun sendiri atau bekerja sama dengan pemegang IUP atau IUPK lain atau pihak lain yang memiliki jalan yang memenuhi aspek keselamatan pertambangan. Jalan umum dapat digunakan untuk kegiatan pertambangan jika jalan pertambangan tidak tersedia.
Pembatasan kepemilikan asing
PP 23/2010 menetapkan batasan kepemilikan asing untuk perusahaan penanaman modal dalam negeri yang memegang IUP atau IUPK yang dikonversi menjadi perusahaan penanaman modal asing. PP 96/2021 menghapus pembatasan kepemilikan asing yang diatur dalam PP 23/2010, yang memungkinkan pemegang IUP dan IUPK perusahaan penanaman modal dalam negeri untuk dikonversi menjadi perusahaan penanaman modal asing dengan 100% kepemilikan asing, dengan tunduk pada kewajiban divestasi seperti yang dibahas di bawah ini.

Kewajiban Divestasi
Pemegang IUP dan IUPK perusahaan penanaman modal asing diwajibkan untuk mendivestasikan 51% sahamnya kepada peserta Indonesia, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan penanaman modal dalam negeri.

Pada rezim sebelumnya, PP 23/2010 memberlakukan ketentuan yang mewajibkan semua pemegang IUP dan IUPK perusahaan penanaman modal asing dengan kepemilikan asing lebih dari 49% untuk mendivestasikan kepemilikan saham asing mereka secara bertahap dari tahun kelima hingga tahun kesepuluh produksi, sehingga pada tahun kesepuluh produksi, peserta Indonesia memiliki setidaknya 51% saham di pemegang IUP atau IUPK.

Pasal 147(2) PP 96/2021 mengubah jadwal divestasi ini menjadi sebagai berikut:

  width =

Di bawah rezim yang baru, jangka waktu divestasi yang berlaku untuk pemegang IUP-OP tergantung pada metode penambangan dan apakah area penambangan terintegrasi dengan fasilitas pengolahan, pemurnian dan/atau pengembangan dan pemanfaatan batubara.

Penawaran saham wajib
PP 96/2021 mengatur bahwa pemegang IUP perusahaan penanaman modal asing dengan lebih dari 49% saham asing diperbolehkan untuk mengalihkan saham asing tersebut kepada pihak ketiga sebelum dimulainya jangka waktu divestasi. Namun, mereka diharuskan untuk menawarkan saham asing tersebut kepada perusahaan milik negara terlebih dahulu.

Dari pembacaan yang sederhana atas ketentuan tersebut, kami memahami bahwa persyaratan ini hanya berlaku jika jumlah saham asing mencapai lebih dari 49% dari total saham yang ditempatkan dan disetor. Setelah menerima penawaran, badan usaha milik negara harus memberikan tanggapan tertulis dalam waktu 75 hari kalender. Apabila BUMN menolak penawaran tersebut atau tidak memberikan tanggapan tertulis dalam waktu yang telah ditentukan, maka pemegang IUP yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan persetujuan KESDM untuk mengalihkan sahamnya kepada pihak ketiga, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 93A UU Minerba.

Mengingat ketentuan ini masih baru, masih belum jelas apakah penawaran saham wajib diperlukan dalam hal pengalihan saham kepada pemegang saham pemegang IUP yang lain, dan bagaimana penawaran wajib akan direkonsiliasi jika Anggaran Dasar pemegang IUP memberikan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para pemegang saham dalam hal pengalihan saham. PP 96/2021 juga tidak memberikan banyak rincian mengenai penawaran dan pengalihan saham kepada BUMN, seperti berapa banyak BUMN yang harus ditawarkan dan perhitungan harga pembelian. Peraturan ini hanya menyatakan bahwa prosedur penawaran wajib akan diatur dalam peraturan pelaksana yang akan dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.

Konsekuensi langsung dari kegagalan untuk menawarkan saham kepada BUMN adalah bahwa Kementerian ESDM tidak akan memberikan persetujuan untuk pengalihan saham kepada pihak ketiga. Apabila pengalihan saham dilakukan sebelum BUMN mengeluarkan penolakan tertulis atas penawaran saham wajib atau sebelum berakhirnya jangka waktu 75 hari kalender yang diberikan untuk memberikan tanggapan tertulis, maka pemegang IUP akan dikenakan sanksi administratif berupa (i) teguran tertulis, (ii) penghentian sementara seluruh atau sebagian kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, dan/atau pencabutan IUP.

Kesimpulan
Sejalan dengan Amandemen UU Minerba, PP 96/2021 tampaknya berusaha menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha dan pemerintah. Peraturan ini memperkenalkan perombakan besar-besaran pada proses divestasi saham bagi perusahaan penanaman modal asing pemegang IUP dan IUPK dengan memberikan jangka waktu divestasi yang lebih panjang, terutama bagi para penambang yang menggunakan metode penambangan tertentu dan yang melakukan kegiatan pengolahan/pemurnian sendiri. Pada saat yang sama, pemerintah juga berupaya untuk mengendalikan pengalihan saham sebelum tanggal jatuh tempo divestasi dengan mewajibkan para pemegang IUP untuk menawarkan sahamnya kepada badan usaha milik negara. Dengan adanya peraturan pelaksana lebih lanjut dalam bentuk peraturan dan keputusan Menteri ESDM yang masih harus diundangkan, masih harus dilihat bagaimana PP 96/2021 akan diimplementasikan dalam praktiknya.

Awalnya Diterbitkan oleh Coal & Metal Asia

Isi artikel ini dimaksudkan untuk memberikan panduan umum mengenai pokok bahasan. Nasihat spesialis harus dicari tentang keadaan spesifik Anda.