Putusan Pengadilan Indonesia Terkait UU Pertambangan Tidak Akan Menghalangi Perusahaan Memperpanjang Izin

Para penambang batubara Indonesia mengatakan pada hari Senin bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi minggu lalu yang menghapus jaminan perpanjangan kontrak pertambangan tidak akan membuat mereka menunda pengajuan perpanjangan lisensi mereka.

Mahkamah Konstitusi Indonesia memutuskan minggu lalu bahwa jaminan perpanjangan izin pertambangan tidak konstitusional dan bagian dari undang-undang pertambangan tahun 2020 akan direvisi.

Bagian Bawah Formulir
Undang-undang pertambangan tahun 2020 ditujukan untuk meningkatkan investasi di sektor sumber daya mineral yang kaya di negara ini dan berisi klausul di mana izin operasi perusahaan pertambangan yang bekerja di bawah sistem kontrak lama akan dijamin perpanjangannya dan dikonversi ke dalam sistem izin pertambangan yang baru.

Pengadilan memutuskan bahwa perpanjangan tersebut “dapat diberikan” kepada para penambang tetapi tidak “dijamin”.

“Dari sudut pandang praktisi bisnis, keputusan Mahkamah Konstitusi tidak mengurangi hak para pemegang kontrak pertambangan batubara untuk mengajukan perpanjangan kontrak yang akan dikonversi menjadi izin usaha pertambangan khusus,” ujar Hendra Sinadia, direktur eksekutif Asosiasi Penambang Batubara Indonesia, kepada Reuters.

Kasus pengadilan ini diajukan tahun lalu oleh kelompok-kelompok sipil yang berargumen bahwa jaminan perpanjangan kontrak bagi para penambang bertentangan dengan prinsip konstitusional Indonesia yang menyatakan bahwa sumber daya alam harus dikuasai oleh negara untuk kepentingan rakyat Indonesia, demikian dokumen pengadilan menunjukkan.

Pengadilan mengatakan bahwa setiap hubungan hukum antara pemerintah dan perusahaan pertambangan swasta berakhir dengan berakhirnya kontrak pertambangan mereka dan bahwa pemerintah tidak boleh memprioritaskan perusahaan tertentu untuk mendapatkan izin pertambangan baru.

Kementerian pertambangan tidak merespon pada hari Senin ketika Reuters meminta komentar.

Selama perusahaan tambang mematuhi peraturan perundangan dan memenuhi persyaratan yang berlaku, perusahaan berhak untuk mendapatkan perpanjangan dalam bentuk sistem perizinan yang baru, tambah Hendra.