Rencana kontroversial Pemerintah Indonesia untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan telah menimbulkan salah satu masalah yang telah lama diperingatkan oleh para kritikus: adanya ribuan lubang tambang batu bara yang terbengkalai di lokasi kota baru tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar, mengungkapkan skala masalah ini dalam sebuah rapat dengar pendapat di DPR pada tanggal 28 Maret, di mana ia mengatakan bahwa lokasi di provinsi Kalimantan Timur memiliki 2.415 lubang, yang mencakup area seluas 29.000 hektar (71.700 are).
Pengungkapan tersebut telah memicu koor “Sudah kubilang” dari para aktivis yang telah mempertanyakan kelayakan rencana relokasi sejak diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2019. Diantaranya adalah Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), sebuah LSM pengawas yang telah lama mengkampanyekan bahaya lubang tambang yang ditinggalkan dan menyerukan agar perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab bertanggung jawab.
Pradarma Rupang, kepala Jatam Kalimantan Timur, mempertanyakan mengapa pemerintah – dan juga masyarakat Indonesia – harus membayar untuk merehabilitasi lubang-lubang tersebut. Secara hukum, perusahaan batu bara diwajibkan untuk membersihkan kerusakan yang mereka tinggalkan, mengisi lubang-lubang tambang yang sudah tidak digunakan lagi, dan melakukan penanaman kembali atau restorasi di lokasi-lokasi pertambangan.
Namun, banyak perusahaan yang sering mengabaikan tanggung jawab ini, meninggalkan lubang menganga yang pada akhirnya terisi oleh air hujan dan menciptakan “danau lubang”. Dalam kasus ibu kota baru, yang disebut Nusantara, tampaknya publik dibiarkan memegang kendali, kata Pradarma.
[to rehabilitate and close mining pits]”Ini menjadi jalan keluar bagi para penambang untuk menghindari tanggung jawab mereka,” ujarnya seperti dikutip oleh media lokal. “Ini adalah pemutihan dosa karena negara mengambil alih tanggung jawab untuk pemulihan.”
Kementerian Energi dan Pertambangan, yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan merehabilitasi tambang-tambang mereka yang sudah tidak beroperasi, membantah bahwa rehabilitasi di lokasi Nusantara akan dibiayai oleh negara.
Sony Hery Prasetyo, kepala kelompok kerja informasi batu bara dan mineral kementerian, mengatakan bahwa rehabilitasi merupakan tanggung jawab para penambang yang memegang konsesi, sebagaimana diatur dalam undang-undang pertambangan tahun 2020, dan bahwa tidak ada pengecualian. Namun, ia tidak mengatakan bagaimana rehabilitasi Nusantara akan dibiayai, atau mengapa ada lubang-lubang yang ditinggalkan di sana jika memang tidak ada pengecualian terhadap persyaratan bahwa perusahaan batubara harus merehabilitasi lokasi mereka.
Solusi yang diusulkan pemerintah untuk menangani danau-danau pit juga telah dikaji. Menteri Lingkungan Hidup Siti mengatakan bahwa lahan-lahan tersebut dapat diubah menjadi hutan rawa yang berfungsi sebagai habitat satwa liar; atau dikembangkan sebagai tempat agrowisata, di mana pengunjung membayar untuk memancing ikan di lubang-lubang yang berisi air hujan; atau digunakan sebagai sumber air tawar bagi penduduk ibu kota baru.
Pradarma memperingatkan bahwa selama danau-danau lubang tidak diisi dengan tanah, tidak ada satupun dari opsi-opsi tersebut yang dapat dianggap aman.
“Lubang-lubang tambang harus direklamasi dan ditutup,” katanya. “Jika tidak ditutup, mereka akan membahayakan penduduk setempat.”
Antara tahun 2011 dan 2021, setidaknya 40 orang, 33 di antaranya anak-anak, meninggal akibat tenggelam di danau bekas tambang, menurut data Jatam.
“Akan ada korban-korban baru dari lubang-lubang tambang ini, seperti anak-anak yang tenggelam,” kata Pradarma.
Ada juga pertanyaan tentang penggunaan danau-danau kecil sebagai sumber air tawar, sebuah hal yang membuat Siti bertentangan dengan dirinya sendiri.
Dia awalnya mengatakan kepada parlemen bahwa “bekas tambang yang dibanjiri air ini seharusnya dapat digunakan sebagai sumber air untuk ibu kota baru.”
Namun, ia kemudian menunjukkan bahwa air tersebut, yang sering kali berwarna biru kehijauan yang mengejutkan akibat reaksi dengan berbagai elemen yang digali bersama batu bara, akan menjadi terlalu asam untuk digunakan oleh manusia. Menurut Siti, tingkat pH di danau pit dapat mencapai 2,6 – membuat airnya jauh lebih asam daripada hujan asam, atau sekuat asam lambung.
Gagasan bahwa ibu kota baru Indonesia harus bergantung pada kolam asam ini untuk mendapatkan air, menunjukkan kritik umum lainnya terhadap rencana pemindahan ibu kota: fakta bahwa air tawar langka di lokasi Nusantara.
Hal ini ditegaskan oleh Sigit Reliantoro, direktur jenderal penanggulangan kerusakan dan pencemaran lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup. Berbicara pada sidang parlemen yang sama, ia mengatakan bahwa penilaian lingkungan strategis yang baru untuk proyek tersebut telah mengungkapkan kurangnya air tanah di lokasi ibu kota baru.
Sigit mengatakan bahwa pemerintah telah membangun sebuah waduk di kabupaten tetangga, Penajam Paser Utara, untuk memasok air ke ibu kota baru, dan berencana untuk membangun “dua atau tiga waduk lagi” untuk melayani kota tersebut.
Cerita ini diterbitkan dengan izin dari Mongabay.com.