Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan untuk memberikan sanksi berupa larangan penjualan batubara ke luar negeri kepada 34 perusahaan batubara.
Sanksi tegas dijatuhkan karena ke-34 perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) pasokan batu bara, sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batu Bara periode 1 Januari-31 Juli 2021.
Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No.139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri yang ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada tanggal 4 Agustus 2021.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin, telah mengirimkan surat keputusan mengenai “Larangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri” kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada tanggal 7 Agustus 2021.
Berikut ini adalah daftar 34 perusahaan batubara yang terkena sanksi pelarangan ekspor batubara ke luar negeri karena tidak memenuhi kewajiban pasokan batubara sesuai kontrak penjualan:
- PT Arutmin Indonesia
- PT Ascon Indonesia International
- PT Bara Tabang
- PT Batara Batari Sinergy Nusantara
- PT Belgi Energy
- PT Berkat Raya Optima
- PT Borneo Indobara
- PT Buana Eltra
- PT Buana Rizki Armia
- PT Dizamatra Powerindo
- PT Global Energi Lestari
- PT Golden Great Borneo
- PT Grand Apple Indonesia
- PT Hanson Energy
- PT Inkatama Resources
- PT Kasih Industri Indonesia
- PT Mandiri Unggul Sejati
- PT Mitra Maju Sukses
- PT Nukkuwatu Lintas Nusantara
- PT Oktasan Baruna Persada
- PT Prima Multi Mineral
- PT Prolindo Cipta Nusantara
- PT Samantaka Batubara
- PT Sarolangun Prima Coal
- PT Sinar Borneo Sejahtera
- PT Sumber Energi Sukses Makmur
- PT Surya Mega Adiperkasa
- PT Tanjung Raya Sentosa
- PT Tepian Kenalu Putra Mandiri
- PT Tiga Daya Energi
- PT Titan Infra Energy
- PT Tritunggal Bara Sejati
- PT Usaha Maju Makmur
- PT Virema Inpex.