Tak Penuhi Kewajiban DMO, 34 Perusahaan Batu Bara Dilarang Ekspor

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan untuk memberikan sanksi berupa larangan penjualan batubara ke luar negeri kepada 34 perusahaan batubara.
Sanksi tegas dijatuhkan karena ke-34 perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) pasokan batu bara, sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batu Bara periode 1 Januari-31 Juli 2021.
Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No.139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri yang ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada tanggal 4 Agustus 2021.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin, telah mengirimkan surat keputusan mengenai “Larangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri” kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada tanggal 7 Agustus 2021.
Berikut ini adalah daftar 34 perusahaan batubara yang terkena sanksi pelarangan ekspor batubara ke luar negeri karena tidak memenuhi kewajiban pasokan batubara sesuai kontrak penjualan:

  1. PT Arutmin Indonesia
  2. PT Ascon Indonesia International
  3. PT Bara Tabang
  4. PT Batara Batari Sinergy Nusantara
  5. PT Belgi Energy
  6. PT Berkat Raya Optima
  7. PT Borneo Indobara
  8. PT Buana Eltra
  9. PT Buana Rizki Armia
  10. PT Dizamatra Powerindo
  11. PT Global Energi Lestari
  12. PT Golden Great Borneo
  13. PT Grand Apple Indonesia
  14. PT Hanson Energy
  15. PT Inkatama Resources
  16. PT Kasih Industri Indonesia
  17. PT Mandiri Unggul Sejati
  18. PT Mitra Maju Sukses
  19. PT Nukkuwatu Lintas Nusantara
  20. PT Oktasan Baruna Persada
  21. PT Prima Multi Mineral
  22. PT Prolindo Cipta Nusantara
  23. PT Samantaka Batubara
  24. PT Sarolangun Prima Coal
  25. PT Sinar Borneo Sejahtera
  26. PT Sumber Energi Sukses Makmur
  27. PT Surya Mega Adiperkasa
  28. PT Tanjung Raya Sentosa
  29. PT Tepian Kenalu Putra Mandiri
  30. PT Tiga Daya Energi
  31. PT Titan Infra Energy
  32. PT Tritunggal Bara Sejati
  33. PT Usaha Maju Makmur
  34. PT Virema Inpex.